KOPITU (Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu) menyelenggarakan acara halal bihalal yang dihadiri hampir 1.000 peserta, dan membahas berbagai macam isu dari hulu ke hilir mengenai pertanian porang.
Salah satu isu adalah mengenai kepastian penyerapan hasil tani masyarakat penanam porang yang saat ini menjadi program Super Prioritas di Kementerian Pertanian. Salah satu agenda penting dalam pembahasan tersebut adalah regulasi yang menghambat kelancaran berbisnis porang, sertifikasi dan spesifikasi serta akses terhadap market China yang diperlukan para pengusaha porang.
“Pasar Indonesia baru dapat menyerap hasil produksi porang sebesar 10%, ini adalah peluang kita karena pasar di Indonesia sendiri masih besar potensinya. Proses hasil akhir tepung yang sangat halus berwarna putih didapatkan dari hasil olahan tepung porang yang dipisahkan dari asam oksalat dan material lainnya, menghasilkan glukomanan 100% yang dapat menjadi bahan baku beragam jenis industri yang 80% penyerapannya pada industri makanan dan minuman. Pengolahan umbi menjadi chips, lalu menjadi tepung porang, hingga dapat mengekstrak kadar glukomanan dalam tepung tersebut, menjadi kunci keberhasilan penyerapan dalam negeri Indonesia,” kata Suwandi selaku Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan Holtikultura Kementerian Pertanian di acara halal bihalal di Jakarta baru-baru ini.
Menurut Ketua Umum KOPITU Yoyok Pitoyo menyatakan, adanya pemberhentian sementara ekspor porang ke China dikarenakan kualitas produk chips yg dihasilkan industri kecil menengah (IKM) tidak sesuai standar keinginan dari perusahaan importir China alias tidak memenuhi risk assesment. Untuk itu, KOPITU menawarkan solusi kepada partner Inacham China yaitu dukungan keterlibatan koperasi sektor riil sebagai agregator & standarisasi di sektor hulu & pabrikan chips porang dalam bentuk rumah produksi bersama dan platform digital tracebility, di mana platform tersbut ke depannya bisa mengatasi ‘black issue’ dari negara lain yang tidak menghendaki eksistensi bisnis porang berkembang di Indonesia.
Idea tersebut mendapat gayung bersambut dari Kementerian Pertanian melalui statemen Menteri Pertanian yang hadir diacara tersebut dan diamini oleh Dirjen Tanaman Pangan.
Kementerian Perdagangan juga menginisiasi untuk dilakukannya kesepakatan HS Code Porang berupa Chips dan Tepung, yang saat ini masih tergabung dengan code penandaan umbi lainnya, sehingga untuk negosiasi data tersebut tidak spesifik mengarah pada porang, sehingga perlu disepakati bersama untuk HS Code yang digunakan khusus bagi porang ini. Selain itu, Dokumen Risk Assestment yang diperlukan juga akan menjadi agenda pemerintah untuk membantu eksportir yang teregistrasi mendapatkan Health Certificate yang dibutuhkan.
Kementerian Perindustrian juga mendukung penuh pembebasan bea masuk alkohol ke Indonesia sebesar 15%, bagi pelaku industri di bidang ekstraksi glukomanan. Untuk diketahui, alkohol merupakan bahan baku dalam proses ekstraksi kandungan Glukomanan tepung porang, yang merupakan bahan baku pembuat mie shiratakei, makanan beku, ice cream, hingga kapsul obat. Halal Bihalal KOPITU kali ini, telah sukses mempertemukan para pelaku industri porang dan pemerintah di lintas Kementerian untuk bersama-sama membantu UKM dan petani yang saat ini menanam porang. Dengan leadermya Menteri Pertanian Syarul yasin limpo dan ikut hadir diantaranya Wamendag Jerry Sambuaga, Dubes RI untuk RRT merangkap Mongolia,bDirjen Industri Agro Abdul Rocim, Sri Yunianti Sesdirjen IKMA, Pemprov Sumsel, Atdag KBRI Beijing dan Luki Inacham, Prof Ika Mariska, Abimanyu dengan panduam MC Sukma dan moderator Asikin, Artanto dan Prof Winugroho.